Advertisement

Bawa Karangan Bunga, Simpatisan Jerinx Geruduk PN Denpasar

Senin, 26 Oktober 2020 - 18:30 WIB
Advertisement
Jelang sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan drumer Superman Is Dead (SID) Jerinx pada Selasa (27/10), sejumlah simpatisan Jerinx mendatangi PN Denpasar. Mereka membawa karangan bunga sebagai bentuk matinya kebebasan berekspresi.

Dengan pakaian serba hitam, sekitar 20 orang berdiri berbaris di depan PN Denpasar, Bali. Masing-masing membawa konfigurasi huruf BEBASKAN JRX. Sambil berorasi, mereka menabur bunga duka cita.

Jerinx didakwa melanggar Pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 A Ayat 2 UU 19/2016 tentang ITE. Dakwaan kedua Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Jerinx ditahan di Rutan Polda Bali sejak Rabu (12/8) akibat unggahannya di media sosial tentang IDI .

(Baca juga: Sidang Jerinx, Saksi Sebut Unggahan 'IDI Kacung WHO' Lemahkan Dokter )
(sir)
Advertisement
Tim Editor :
M. Nasir
M. Nasir
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement