Advertisement

Konstituen Dewan Pers Nilai Gugatan UU Pers Bisa Ciderai Kemerdekaan Pers

Selasa, 11 Januari 2022 - 22:10 WIB
Advertisement
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang terkait judicial review (JR) UU Pers secara online, Selasa, (11/1/2022). Agenda sidang pembacaan permohonan empat konstituen Dewan Pers (IJTI, AJI, PWI dan AMSI) sebagai pihak terkait. IJTI, AJI dan AMSI menunjuk Ade Wahyudin dan Hendrayana sebagai kuasa hukum untuk membacakan permohonan dalam sidang.

Dalam kesimpulan permohonan IJTI, AJI dan AMSI meminta agar MK menolak seluruh gugatan dari penggugat. Hal yang sama juga disampaikan dalam permohonan yang dibacakan oleh Ketua Umum PWI Atal S Depari. Konstituen Dewan Pers sepakat untuk mengawal sidang gugatan UU Pers hingga tuntas.
(sir)
Advertisement
Tim Editor :
M. Nasir
M. Nasir
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement