Advertisement

Hakim Tidak Melihat Gaga Menyesal, 4,5 Tahun jadi Hukuman Setimpal

Rabu, 19 Januari 2022 - 20:00 WIB
Advertisement

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Lingga Setiawan, menilai Gaung Sabda Alam Muhammad tidak mempunyai rasa penyesalan. Ia juga dilihat tidak menunjukkan rasa penyesalan.



Bahkan, Gaga terkesan memutar balikan fakta dengan menyalahkan Laura tidak menggunakan sabuk pengaman. Sementara soal tuntutan ganti rugi dari keluarga Laura sebesar Rp12.6 miliar, karena Gaga tidak memiliki itikad baik.



Putusan hakim pada Rabu (19/1/2022) akhirnya ditetapkan. Pemuda 22 tahun dihukum empat tahun dan enam bulan penjara!



Reporter: Ravie Wardani

Penulis naskah: Eko Agustio Vi

(nas)
Advertisement
Tim Editor :
Nasrulloh Y.
Nasrulloh Y.
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement