Advertisement

Pengacara Mengamuk Tak Terima Putusan MA di Surabaya

Minggu, 06 Maret 2022 - 11:30 WIB
Advertisement

Seorang pengacara di Surabaya, Jatim, mengamuk dan merobek kertas. Pengacara bernama itu Guntual Laremba tak terima putusan Mahkamah Agung (MA).



MA menghukumnya dua bulan penjara terkait kasus ijazah palsu. Menurut pengacara itu, ada kejanggalan proses hukum yang dia lalui.



Pihak pengacara Guntual berupaya membongkar kejanggalan hukum itu.



Kontributor: Rahmat Ilyasan

(nas)
Advertisement
Tim Editor :
Nasrulloh Y.
Nasrulloh Y.
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement