Advertisement

Kapolri: Polri akan Kawal Kepatuhan Wajib Pajak untuk Bayar Pajak

Selasa, 08 Maret 2022 - 20:00 WIB
Advertisement

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melaporkan SPT Pajak Penghasilan. SPT disampaikan Kapolri secara online melalui aplikasi e-filing. Hal itu disampaikan Kapolri di Kantor Kemenkeu Jakarta, Selasa (8/3/2022). E-filing disebut memudahkan masyarakat saat Pandemi. Disebutkan Polri akan mengawal kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak.



Tim Liputan

(nas)
Advertisement
Tim Editor :
Nasrulloh Y.
Nasrulloh Y.
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement