Advertisement

Pakar Hukum Pidana: Harusnya Terdakwa Kekerasan Seksual SMA SPI Ditahan

Senin, 11 Juli 2022 - 13:15 WIB
Advertisement
Terdakwa kasus kekerasan seksual jadi sorotan setelah 19 kali sidang tidak ditahan. Terdakwanya Julianto Eka Putra, motivator dan pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI). Kasus di SMA SPI Malang, Jawa Timur, itu telah lama mencuat dan belum terselesaikan.

Pakar hukum pidana menyebut, terdakwa seharusnya ditahan jika dilihat dari KUHP. Dari sisi ancaman pidana juga sudah cukup untuk menahan terdakwa.

Kontributor: Deni Irwansyah
(sir)
Advertisement
Tim Editor :
M. Nasir
M. Nasir
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement