Advertisement

Terdakwa Julianto Eka Putra Dituntut 15 Tahun, Kuasa Hukum Siapkan Nota Pembelaan

Kamis, 28 Juli 2022 - 22:55 WIB
Advertisement
Terdakwa kekerasan seksual, Julianto Eka Putra dituntut hukuman 15 tahun penjara, Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menyambut baik tuntutan tersebut.

Sementara, kuasa hukum terdakwa Hotma Sitompul tidak mau berkomentar atas tunutan itu, dan menyebut akan membuat nota pembelaan.

Kontributor: Deni Irwansyah
(sir)
Advertisement
Tim Editor :
M. Nasir
M. Nasir
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement