Advertisement

Tarif Ojek Online Naik, Intip Besarannya

Kamis, 11 Agustus 2022 - 08:00 WIB
Advertisement
Kementerian Perhubungan resmi menaikkan tarif ojek online di 3 zonasi, yang tertuang dalam keputusan Menteri Perhubungan no 564 Tahun 2022. dengan penyesuaian biaya jasa, perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan, dan keselamatan.
(sir)
Advertisement
Tim Editor :
M. Nasir
M. Nasir
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement