Advertisement

Pasutri Penganiaya Anak Usia 4 Tahun Ditangkap Polres Tanah Karo

Senin, 03 Oktober 2022 - 13:45 WIB
Advertisement
Polres Tanah Karo menangkap pasangan suami-istri (pasutri) yang menyiksa keponakannya yang baru berusia 4 tahun. Kedua pelaku diketahui sering menganiaya korban dengan menggunakan kayu, menyulut api dan merendamnya. Akibat penyiksaan ini, kondisi anak tersebut saat ini tengah kritis dan dirawat intensif di Rumah Sakit Bhayangkara, Medan.

Kontributor: Eka Hetriansyah
(sir)
Advertisement
Tim Editor :
M. Nasir
M. Nasir
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement