Advertisement

Puteri Candhrawati Bingung Dakwaan ke Dirinya, Begini Reaksi Jaksa

Senin, 17 Oktober 2022 - 19:16 WIB
Advertisement
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan kembali dakwaan yang diberikan kepada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati. Penjelasan diberikan setelah terdakwa mengatakan tidak mengerti tentang dakwaan yang diberikan kepada dirinya.

Tim JPU mendakwa Putri Candrawati dengan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 subsider pasal 338 KUHP. Tim JPU juga menjelaskan kembali tentang peran yang dilakukan Putri Candrawati dalam pembunuhan ini.

Tim MPI
(sir)
Advertisement
Tim Editor :
M. Nasir
M. Nasir
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement