Advertisement

Terpidana Kasus Narkoba Umar Kei Bebas Bersyarat dari Cipinang

Jum'at, 21 Oktober 2022 - 14:50 WIB
Advertisement
Tokoh pemuda Maluku, Umar Kei, bebas bersyarat dari penjara, Senin (17/10/2022). Ratusan orang menyambut di depan pintu Lapas kelas 1 Cipinang.

Penyambutan juga dilakukan dengan cara adat. Umar telah menjalani masa tahanan selama 3 tahun 2 bulan sejak (15/08/2019).

Sebelumnya Umar terjerat dalam 3 perkara kasus Narkoba. Umar harus wajib lapor selama 4 tahun sebelum dinyatakan bebas murni.

Reporter : Rio Manik
(sir)
Advertisement
Tim Editor :
M. Nasir
M. Nasir
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement