Advertisement

Surat Dakwaan Dinilai Lengkap, Majelis Hakim Diminta Tolak Eksepsi Arif Rahman Arifin

Selasa, 01 November 2022 - 14:15 WIB
Advertisement

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Arif Rahman Arifin.



Jaksa juga meminta perkara Arif Rahman dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.



Hal ini diminta karena menurut jaksa, surat dakwaan Arif dinilai telah cermat dan sesuai dengan aturan hukum.



JPU juga meminta ke majelis hakim untuk melanjutkan sidang pada agenda pemeriksaan pokok perkara dengan menghadirkan saksi-saksi.



Sidang Arif Rahman Arifin akan dilanjutkan pada sidang putusan sela pada tanggal 8 November 2022 mendatang



Sebelumnya pengadilan mendakwa Arif Rahman Arifin merusak CCTV yang menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.



Tim MPI

(nas)
Advertisement
Tim Editor :
Nasrulloh Y.
Nasrulloh Y.
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement