Advertisement

Inilah Aturan Terbaru Konser Musik di Jakarta, Salah Satunya Kapasitas Pengunjung Maksimal 70%

Minggu, 13 November 2022 - 18:05 WIB
Advertisement
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru terkait konser di ibu kota. Salah satunya dengan membatasi kapasitas pengunjung maksimal 70 %.

No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level I Covid-19 di sektor usaha pariwisata.

Reporter :Tim Liputan iNews

Produser: Reza Ramadhan
(sir)
Advertisement
Tim Editor :
M. Nasir
M. Nasir
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement