Advertisement

Status Tanggap Darurat Gempa Ditetapkan Bupati Cianjur

Selasa, 22 November 2022 - 11:00 WIB
Advertisement
Pemkab Cianjur menetapkan status tanggap darurat bencana. Tanggap darurat bencana ditetapkan 30 hari hingga 20 Desember 2022.

Keputusan itu ditandatangani Bupati Cianjur Herman Suherman. Gempa magnitudo 5,6 di Cianjur membuat ribuan warga mengungsi.

Ratusan bangunan roboh dari tempat tinggal, rumah ibadah dan fasilitas umum. Sejauh ini 162 orang disebut meninggal dunia akibat gempa itu.

Tim Liputan
(sir)
Advertisement
Tim Editor :
M. Nasir
M. Nasir
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement