Jadi Saksi Persidangan, Irfan: Saya Kira Perintah Ganti DVR CCTV Untuk Kepentingan Hukum
Kamis, 15 Desember 2022 - 14:30 WIB
Advertisement
Terdakwa obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J, Irfan Widyanto mengira perintah untuk mengambil DVR CCTV TKP pembunuhan untuk kepentingan hukum. Hal ini diungkapkan Irfan saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022)
Tim MPI
Tim MPI
(sir)