Advertisement

Polisi Bekuk Pelaku Bobol Kaca Mobil, Diancam 7 Tahun Penjara

Selasa, 01 Desember 2020 - 12:53 WIB
Advertisement
Dihadapan polisi pelaku menunjukan cara membobol kaca mobil. Pelaku dan rekannya hanya membutuhkan obeng kecil dan gunting. Pelaku tidak membutuhkan waktu lama untuk masuk ke dalam mobil.

Seluruh aksesoris mobil dapat dengan mudah dibawa pelaku. Hasil curian dijual ke pasar gelap. Dari satu barang pelaku mendapatkan untuk Rp800 ribu. Diketahui, pelaku merupakan sopir angkot yang neka mencuri. Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara.

#AksiPecahKacaMobil#Aksipencurian#Kepolisian#TindakKejahatan
(sir)
Advertisement
Tim Editor :
M. Nasir
M. Nasir
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement