Advertisement

Ahli Pidana: Lie Detector Bisa Digunakan Sebagai Alat Bukti, Tapi...

Senin, 02 Januari 2023 - 14:00 WIB
Advertisement
Ahli Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muhammad Arif Setiawan mengatakan penggunaan lie detector hanya merupakan instrumen untuk keperluan penyidikan sehingga tidak bisa digunakan sebagai alat bukti.

Tim MPI
(sir)
Advertisement
Tim Editor :
M. Nasir
M. Nasir
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement