Advertisement

Herry Wirawan Pelaku Pemerkosa 13 Santriwati Tetap Divonis Mati karena Kasasinya Ditolak MA

Kamis, 05 Januari 2023 - 09:45 WIB
Advertisement

Guru Ponpes yang memperkosa belasan santrinya, Herry Wirawan divonis hukuman mati, vonis diperkuat putusan MA setelah permohonan Kasasinya ditolak.



Sementara, Kementerian Agama mendukung putusan ini dan berharap bisa menimbulkan efek jera serta tidak ada lagi predator seksual di tanah air.



Tim Liputan iNews

(nas)
Advertisement
Tim Editor :
Nasrulloh Y.
Nasrulloh Y.
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement