Advertisement

Rizieq Shihab Ditahan, Kuasa Hukum Akan Ajukan Praperadilan

Minggu, 13 Desember 2020 - 20:49 WIB
Advertisement
Usai diperiksa lebih dari 12 jam, Rizieq Shihab ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro jaya (13/12). Rizieq dijerat pasal 160 dan 216 KUHP tentang penghasutan dan melawan petugas. Ia diancam hukuman maksimal enam tahun penjara. Atas penahanan Rizieq, Tim kuasa hukumnya akan mengajukan praperadilan. Rizieq Shihab ditahan selama 20 hari ke depan hingga tanggal 31 Desember 2020.
(wmc)
Advertisement
Tim Editor :
Ahmad Wahyudin
Ahmad Wahyudin
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement