Advertisement

Kebijakan WFH, ASN Pemprov DKI Tetap Wajib Berpakaian Dinas

Senin, 21 Agustus 2023 - 11:57 WIB
Advertisement
Badan Kepegawaian Daerah mengungkapkan ASN yang kebagian WFH wajib mengisi absensi mobile dan berpakaian dinas. Selain itu ASN WFH yang kedapatan keluyuran di sejumlah fasilitas publik bakal dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Pemprov DKI Jakarta sebelumnya memberlakukan WFH untuk ASN selama dua bulan. Kebijakan ini dikeluarkan untuk menekan polusi udara di Jakarta.

Reporter : Muhammad Refi Sandi

Produser: Reza Ramadhan
(sir)
Advertisement
Tim Editor :
M. Nasir
M. Nasir
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement