Advertisement

Dua Pelaku Penganiayaan Santri hingga Tewas Dihukum 6,5 Tahun Penjara

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:00 WIB
Advertisement
Dua pelaku penganiayaan santri Ponpes AL Hanifiyyah Desa Kranding, Kediri, Jawa Timur, menjalani sidang putusan. Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial AK dan AF atas perkara penganiayaan Bintang Balqis Maulana

AK dan AF divonis satu tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 6 tahun dan 6 bulan penjara. Pemberian maaf dari ibu korban menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim untuk meringankan hukuman

Sidang agenda pembacaan putusan berlangsung di PN Kabupaten Kediri

Diketahui, Bintang Balqis Maulana merupakan santri asal Banyuwangi yang tewas karena menjadi korban penganiayaan dari temannya sesama santri

Reporter: Afnan Subagio

Produser: Ifaldi Musyaddat
(whf)
Advertisement
Tim Editor :
Wahid Febrianto
Wahid Febrianto
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement