Ratusan Liter Miras di Bali Diamankan Polisi
Selasa, 16 Desember 2014 - 12:28 WIB
A
A
A
Jajaran Polres Badung dan Polresta Denpasar mengamankan sejumlah Minuman Keras (Miras) dari sejumlah warung. Petugas juga mengamankan bahan bakar spiritus yang digunakan sebagai bahan miras oplosan.
Penyitaan miras ini dilakukan untuk mencegah jatuhnya korban jiwa akibat miras oplosan dan menciptakan suasana aman jelang perayaan Galungan dan Tahun baru.
Selain karena ilegal, penyitaan miras yang diproduksi beberapa pengerajin di kabupaten Karangasem ini bertujuan untuk mencegah tindak kriminal yang dipicu oleh minuman beralkhohol berlebihan.
Di samping itu, timbulnya korban jiwa akibat miras oplosan di beberapa daerah di luar Bali juga menjadi perhatian serius jajaran Satreskrim Polres Badung agar tidak terjadi di Bali, khusunya Badung.
Tindakan serupa juga dilakukan Satreskrim Polresta Denpasar. Dari puluhan warung yang disasar di wilayah hukum Polresta Denpasar, petugas mengamankan sedikitnya 54 liter arak dalam jerigen 60 botol arak dan 36 botol anggur kolesom.
Ironisnya, dari operasi yang dilakukan petugas tidak satu pun tersangka yang diamankan dan hanya dikenakan wajib lapor.
Penyitaan miras ini dilakukan untuk mencegah jatuhnya korban jiwa akibat miras oplosan dan menciptakan suasana aman jelang perayaan Galungan dan Tahun baru.
Selain karena ilegal, penyitaan miras yang diproduksi beberapa pengerajin di kabupaten Karangasem ini bertujuan untuk mencegah tindak kriminal yang dipicu oleh minuman beralkhohol berlebihan.
Di samping itu, timbulnya korban jiwa akibat miras oplosan di beberapa daerah di luar Bali juga menjadi perhatian serius jajaran Satreskrim Polres Badung agar tidak terjadi di Bali, khusunya Badung.
Tindakan serupa juga dilakukan Satreskrim Polresta Denpasar. Dari puluhan warung yang disasar di wilayah hukum Polresta Denpasar, petugas mengamankan sedikitnya 54 liter arak dalam jerigen 60 botol arak dan 36 botol anggur kolesom.
Ironisnya, dari operasi yang dilakukan petugas tidak satu pun tersangka yang diamankan dan hanya dikenakan wajib lapor.
(gar)