Jokowi Cabut Perpres DP Mobil Pejabat

Senin, 06 April 2015 - 19:20 WIB
A A A
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut peraturan presiden (Perpres) terkait penambahan anggaran uang muka (down payment/DP) mobil pejabat.

Mantan Rektor Universitas Gajah Mada (UGM) ini mengatakan, Presiden juga sudah menjelaskan kepada DPR RI dalam pertemuan hari ini. Menurutnya, pimpinan DPR dan fraksi merasakan bahwa penambahan uang muka mobil bagi pejabat tidak sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat.

Jokowi mengaku tidak mengetahui isi Perpres yang Ia tandatangani, dan membenarkan kebijakan yang dikeluarkannya tidak sesuai dengan kondisi masyarakat yang semakin susah. Lihat juga video: Soal Perpres DP Kendaraan, Jokowi Tak Tahu Detilnya.

Artikel terkait





  • Jokowi Akan Cabut Perpres DP Mobil Pejabat


(gar)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Gary Steven
Jurnalis
Video Terkini
Pedagang Lansia Menangis...
News
Pedagang Lansia Menangis Histeris Terkena Razia Petugas Saat Sedang Makan
1 minggu yang lalu
Gempa M 6.7 Guncang...
News
Gempa M 6.7 Guncang Palu: Update Kondisi Terkini & Peringatan BMKG
1 minggu yang lalu
AKSI MAHASISWA MELUAS:...
News
AKSI MAHASISWA MELUAS: Saling Dorong Warnai Demo di Berbagai Daerah!
1 minggu yang lalu
AKSI MAHASISWA! Tinggalkan...
News
AKSI MAHASISWA! Tinggalkan Gedung Parlemen, Dialog di Istana dengan Wapres Gibran
1 minggu yang lalu
KPK Bergerak! Usai OTT...
News
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
2 minggu yang lalu
Balas Dendam Israel!...
News
Balas Dendam Israel! Iran Dibombardir Rudal Balistik Pasca Ketegangan
2 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved