Motor Boleh Melintas di Thamrin Mulai 23.00-06.00

Selasa, 07 April 2015 - 12:47 WIB
A A A
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Benjamin Bukit, merevisi larangan sepeda motor melintas mulai Bundaran HI, Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Dalam pembaruan aturan itu, motor tidak boleh melintas pada pukul 06.00-23.00 WIB malam.

Dengan adanya revisi aturan itu, kata dia, pengendara sepeda motor dibolehkan melintas di jalan protokol itu mulai pukul 23.00 malam hingga 05.00 WIB pada Senin (6/4/2015).

Sebelumnya, sepeda motor dilarang melintas di Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat mulai Rabu 17 Desember 2014 lalu. Bahkan, Pemprov DKI rela menyediakan bus tingkat gratis untuk menyukseskan aturan tersebut.

Artikel terkait





  • Motor Boleh Melintas Lagi di Jalan MH Thamrin


(gar)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Gary Steven
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
6 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
6 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved