Motor Boleh Melintas di Thamrin Mulai 23.00-06.00

Selasa, 07 April 2015 - 12:47 WIB
A A A
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Benjamin Bukit, merevisi larangan sepeda motor melintas mulai Bundaran HI, Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Dalam pembaruan aturan itu, motor tidak boleh melintas pada pukul 06.00-23.00 WIB malam.

Dengan adanya revisi aturan itu, kata dia, pengendara sepeda motor dibolehkan melintas di jalan protokol itu mulai pukul 23.00 malam hingga 05.00 WIB pada Senin (6/4/2015).

Sebelumnya, sepeda motor dilarang melintas di Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat mulai Rabu 17 Desember 2014 lalu. Bahkan, Pemprov DKI rela menyediakan bus tingkat gratis untuk menyukseskan aturan tersebut.

Artikel terkait





  • Motor Boleh Melintas Lagi di Jalan MH Thamrin


(gar)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Gary Steven
Jurnalis
Video Terkini
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
2 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
2 hari yang lalu
Bukan Uang Tunai, Suap...
News
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
2 hari yang lalu
IRAN GEMPUR KUWAIT &...
News
IRAN GEMPUR KUWAIT & BAHRAIN! Rilis Video Peluncuran Rudal Balistik!
2 hari yang lalu
Rekaman IRGC Dirilis!...
News
Rekaman IRGC Dirilis! Iran Gempur Kuwait dan Bahrain dalam Serangan Balasan
2 hari yang lalu
Jokowi Buka Suara! Soal...
News
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
2 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved