Mario si Penyusup Pesawat Resmi jadi Tersangka
Kamis, 09 April 2015 - 14:57 WIB
A
A
A
Mario Steven Ambarita (21) telah ditetapkan tersangka oleh tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Rabu (8/4/2015) malam.
Pemuda asal Pekanbaru itu dinilai telah melanggar Pasal 421 ayat 1, Pasal 433 dan Pasal 35 UU Penerbangan Nomor 1/2009.
Kasubdit Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Personel Keamanan Penerbangan Kemenhub Rudi Rikardo mengatakan, proses kasus penumpang gelap di pesawat Garuda Indonesia (GA177) Jenis Boeing 737-800 itu ditangani oleh PPNS, sehingga tidak melibatkan pihak kepolisian.
Artikel terkait
Pemuda asal Pekanbaru itu dinilai telah melanggar Pasal 421 ayat 1, Pasal 433 dan Pasal 35 UU Penerbangan Nomor 1/2009.
Kasubdit Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Personel Keamanan Penerbangan Kemenhub Rudi Rikardo mengatakan, proses kasus penumpang gelap di pesawat Garuda Indonesia (GA177) Jenis Boeing 737-800 itu ditangani oleh PPNS, sehingga tidak melibatkan pihak kepolisian.
Artikel terkait
Nekat Masuk Roda Pesawat, Mario Jadi Tersangka
(gar)