Hukuman Mati Tak Bisa Ditawar-tawar Lagi

Selasa, 28 April 2015 - 18:45 WIB
A A A
Sejumlah negara memprotes dan mengancam akan menarik duta besarnya apabila Pemerintah Indonesia tetap mengeksekusi mati warga negaranya. Pemerintah Indonesia dinilai harus tetap menunjukan konsistennya untuk tetap melakukan eksekusi terpidana mati.

Menurut Menteri Pertahanan, Ryamizad Ryacudu, hukuman mati masih berlaku di Indonesia. Pelaksanaannya diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Sekadar diketahui, Kejaksaan Agung akan mengeksekusi sembilan terpidana kasus narkoba, di antaranya dua warga negara Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, warga negara Filipina Mary Jane Fiesta Veloso. Santer beredar kabar, eksekusi akan digelar di Nusakambangan pada Rabu 29 April 2015 dini hari.

Artikel terkait





  • Ancaman Negara Lain Tak Halangi Eksekusi Terpidana Mati




  • Kejagung Pastikan Tak Ada Penundaan Eksekusi Mati Mary Jane


(gar)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Gary Steven
Jurnalis
Video Terkini
Pedagang Lansia Menangis...
News
Pedagang Lansia Menangis Histeris Terkena Razia Petugas Saat Sedang Makan
1 minggu yang lalu
Gempa M 6.7 Guncang...
News
Gempa M 6.7 Guncang Palu: Update Kondisi Terkini & Peringatan BMKG
1 minggu yang lalu
AKSI MAHASISWA MELUAS:...
News
AKSI MAHASISWA MELUAS: Saling Dorong Warnai Demo di Berbagai Daerah!
1 minggu yang lalu
AKSI MAHASISWA! Tinggalkan...
News
AKSI MAHASISWA! Tinggalkan Gedung Parlemen, Dialog di Istana dengan Wapres Gibran
1 minggu yang lalu
KPK Bergerak! Usai OTT...
News
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
2 minggu yang lalu
Balas Dendam Israel!...
News
Balas Dendam Israel! Iran Dibombardir Rudal Balistik Pasca Ketegangan
2 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved