PTUN Kabulkan Gugatan Putusan Golkar Ical

Senin, 18 Mei 2015 - 17:38 WIB
A A A
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Golkar kepengurusan Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical dan mencabut Surat Keputusan (SK) Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kepengurusan Agung Laksono.

Dalam putusannya, selain mengabulkan gugatan Ical, juga menyebutkan kepengurusan Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Pekanbaru, Riau tahun 2009 yang berhak mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak.

Dalam putusan tersebut Hakim Teguh Satya Bhakti menegaskan Menkumham tidak memiliki kewenangan menafsirkan putusan Mahkamah Partai Golkar yang dianggap multitafsir.

Artikel terkait





  • Putusan PTUN, Golkar Kepemimpinan Ical-Idrus Ikut Pilkada




  • Gugatan Ical Dikabulkan, Setya Novanto Apresiasi PTUN


(gar)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Gary Steven
Jurnalis
Video Terkini
Pedagang Lansia Menangis...
News
Pedagang Lansia Menangis Histeris Terkena Razia Petugas Saat Sedang Makan
1 minggu yang lalu
Gempa M 6.7 Guncang...
News
Gempa M 6.7 Guncang Palu: Update Kondisi Terkini & Peringatan BMKG
1 minggu yang lalu
AKSI MAHASISWA MELUAS:...
News
AKSI MAHASISWA MELUAS: Saling Dorong Warnai Demo di Berbagai Daerah!
1 minggu yang lalu
AKSI MAHASISWA! Tinggalkan...
News
AKSI MAHASISWA! Tinggalkan Gedung Parlemen, Dialog di Istana dengan Wapres Gibran
1 minggu yang lalu
KPK Bergerak! Usai OTT...
News
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
2 minggu yang lalu
Balas Dendam Israel!...
News
Balas Dendam Israel! Iran Dibombardir Rudal Balistik Pasca Ketegangan
2 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved