Tiga Tahun Dipenjara, Miranda Goeltom Akhirnya Bebas

Rabu, 03 Juni 2015 - 12:59 WIB
A A A
Mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) sekaligus terpidana kasus suap cek pelawat untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pemilihan DGS BI tahun 2004, Miranda Swaray Goeltom akhirnya bebas.

Seperti diketahui, Miranda Goeltom merupakan terpidana tiga tahun penjara kasus tindak pidana korupsi. Miranda resmi ditahan sejak 1 Juni 2012.

Dia terbukti bersalah di pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat kedua hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA). Dia dinyatakan terbukti turut terlibat penyuapan ke anggota DPR periode 1999-2004 untuk pemulusan langkahnya menjadi DGS Gubernur BI pada 2004.

Artikel terkait





  • Eks Deputi Gubernur BI Miranda Goeltom Bebas


(gar)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Gary Steven
Jurnalis
Video Terkini
Pedagang Lansia Menangis...
News
Pedagang Lansia Menangis Histeris Terkena Razia Petugas Saat Sedang Makan
1 minggu yang lalu
Gempa M 6.7 Guncang...
News
Gempa M 6.7 Guncang Palu: Update Kondisi Terkini & Peringatan BMKG
1 minggu yang lalu
AKSI MAHASISWA MELUAS:...
News
AKSI MAHASISWA MELUAS: Saling Dorong Warnai Demo di Berbagai Daerah!
1 minggu yang lalu
AKSI MAHASISWA! Tinggalkan...
News
AKSI MAHASISWA! Tinggalkan Gedung Parlemen, Dialog di Istana dengan Wapres Gibran
1 minggu yang lalu
KPK Bergerak! Usai OTT...
News
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
2 minggu yang lalu
Balas Dendam Israel!...
News
Balas Dendam Israel! Iran Dibombardir Rudal Balistik Pasca Ketegangan
2 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved