Gugatan Praperadilan Novel Baswedan Ditolak Hakim

Rabu, 10 Juni 2015 - 17:32 WIB
A A A
Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Zuhairi memutuskan menolak seluruh permohonan gugatan

praperadilan yang diajukan Novel Baswedan.

Menurut Zuhairi, penangkapan dan penahanan sah secara hukum. Zuhairi mengatakan, langkah penangkapan dan penahanan terhadap Novel pada 1 Mei 2015 oleh penyidik Bareskrim Polri dianggap sah sesuai ketentuan KUHAP, termasuk Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 dan Nomor 8 Tahun 2009.

Kuasa hukum Novel, Saor Siagian, menganggap putusan hakim tidak sesuai dengan fakta-fakta yang dihadirkan dalam persidangan. Menurut dia, alasan hakim menolak gugatan praperadilan Novel tidak sesuai dengan dalil-dalil yang diajukan.

Artikel terkait





  • Gugatan Praperadilan Novel Ditolak Hakim


(gar)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Gary Steven
Jurnalis
Video Terkini
Pedagang Lansia Menangis...
News
Pedagang Lansia Menangis Histeris Terkena Razia Petugas Saat Sedang Makan
1 minggu yang lalu
Gempa M 6.7 Guncang...
News
Gempa M 6.7 Guncang Palu: Update Kondisi Terkini & Peringatan BMKG
1 minggu yang lalu
AKSI MAHASISWA MELUAS:...
News
AKSI MAHASISWA MELUAS: Saling Dorong Warnai Demo di Berbagai Daerah!
1 minggu yang lalu
AKSI MAHASISWA! Tinggalkan...
News
AKSI MAHASISWA! Tinggalkan Gedung Parlemen, Dialog di Istana dengan Wapres Gibran
1 minggu yang lalu
KPK Bergerak! Usai OTT...
News
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
2 minggu yang lalu
Balas Dendam Israel!...
News
Balas Dendam Israel! Iran Dibombardir Rudal Balistik Pasca Ketegangan
2 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved