Kantor Polisi Perbolehkan Warga Titip Kendaraan, Gratis

Kamis, 09 Juli 2015 - 18:43 WIB
A A A
Warga yang ingin mudik menggunakan angkutan umum, dibolehkan untuk menitipkan kendaraan roda dua dan empat di kantor polisi. Layanan ini tidak dipungut biaya.

Terobosan baru ini merupakan langkah antisipasi atas maraknya aksi kejahatan selama mudik. Syaratnya cukup mudah, masyarakat datang memberikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan bukti kepemilikan kendaraan.

Artikel terkait





  • Ditinggal Mudik, Warga Boleh Titip Motor di Kelurahan


(gar)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Gary Steven
Jurnalis
Video Terkini
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
2 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
2 hari yang lalu
Bukan Uang Tunai, Suap...
News
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
2 hari yang lalu
IRAN GEMPUR KUWAIT &...
News
IRAN GEMPUR KUWAIT & BAHRAIN! Rilis Video Peluncuran Rudal Balistik!
2 hari yang lalu
Rekaman IRGC Dirilis!...
News
Rekaman IRGC Dirilis! Iran Gempur Kuwait dan Bahrain dalam Serangan Balasan
2 hari yang lalu
Jokowi Buka Suara! Soal...
News
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
2 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved