Kantor Polisi Perbolehkan Warga Titip Kendaraan, Gratis

Kamis, 09 Juli 2015 - 18:43 WIB
A A A
Warga yang ingin mudik menggunakan angkutan umum, dibolehkan untuk menitipkan kendaraan roda dua dan empat di kantor polisi. Layanan ini tidak dipungut biaya.

Terobosan baru ini merupakan langkah antisipasi atas maraknya aksi kejahatan selama mudik. Syaratnya cukup mudah, masyarakat datang memberikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan bukti kepemilikan kendaraan.

Artikel terkait





  • Ditinggal Mudik, Warga Boleh Titip Motor di Kelurahan


(gar)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Gary Steven
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
1 minggu yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
1 minggu yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved