PTUN Menangkan PSSI, JK: Putusan Tersebut Harus Ditaati
Kamis, 16 Juli 2015 - 14:32 WIB
A
A
A
Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Selasa (14/7/2015) dinyatakan menang atas gugatan mereka terhadap SK Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) No nomor 01307 yang mengatur tentang sanksi administratif keorganisasian PSSI. Hal itu disampaikan dalam sidang final Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan PSSI harus dihormati dan juga ditaati. Dimata JK, PSSI secara status tak lagi dibekukan dan bisa menyelenggarakan kembali kompetisi sepakbola tanah air.
Atas keputusan PTUN itu, Kementerian Pemuda dan Olah raga (Kemenpora) bermaksud melayangkan banding atas putusan PTUN yang memenangkan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) atas gugatannya terhadap SK nomor 01307.
Artikel terkait
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan PSSI harus dihormati dan juga ditaati. Dimata JK, PSSI secara status tak lagi dibekukan dan bisa menyelenggarakan kembali kompetisi sepakbola tanah air.
Atas keputusan PTUN itu, Kementerian Pemuda dan Olah raga (Kemenpora) bermaksud melayangkan banding atas putusan PTUN yang memenangkan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) atas gugatannya terhadap SK nomor 01307.
Artikel terkait
HOT NEWS : PSSI Kalahkan Menpora di PTUN
Dikalahkan PSSI, Kemenpora Siap Ajukan Banding
(gar)