Jokowi Berencana Hidupkan Kembali Pasal Penghinaan Presiden

Rabu, 05 Agustus 2015 - 18:18 WIB
A A A
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpendapat, keinginan pemerintah menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden, untuk memproteksi masyarakat yang kritis. Dia mempersilakan siapapun masyarakat yang ingin memberikan pengawasan terhadap siapapun atau apapun lewat kritikan atau koreksi.

Namun, keinginan pemerintah menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden dikritik Setara Institute. Adanya keinginan itu dinilai menunjukkan ketidakpatuhan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap konstitusi.

Sebabnya, pasal tersebut sudah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Desember 2006 yang menyidangkan perkara Nomor 013/PUU-IV/2006.

Norma yang sudah dibatalkan MK tidak boleh lagi dipungut menjadi norma dalam sebuah undang-undang baru. Jika memaksakan, maka dapat dianggap sebagai penyeludupan hukum sekaligus pelanggaran terhadap Konstitusi RI.

Artikel terkait





  • Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden, Jokowi Tak Patuh Konstitusi


(gar)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Gary Steven
Jurnalis
Video Terkini
Pedagang Lansia Menangis...
News
Pedagang Lansia Menangis Histeris Terkena Razia Petugas Saat Sedang Makan
1 minggu yang lalu
Gempa M 6.7 Guncang...
News
Gempa M 6.7 Guncang Palu: Update Kondisi Terkini & Peringatan BMKG
1 minggu yang lalu
AKSI MAHASISWA MELUAS:...
News
AKSI MAHASISWA MELUAS: Saling Dorong Warnai Demo di Berbagai Daerah!
1 minggu yang lalu
AKSI MAHASISWA! Tinggalkan...
News
AKSI MAHASISWA! Tinggalkan Gedung Parlemen, Dialog di Istana dengan Wapres Gibran
1 minggu yang lalu
KPK Bergerak! Usai OTT...
News
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
2 minggu yang lalu
Balas Dendam Israel!...
News
Balas Dendam Israel! Iran Dibombardir Rudal Balistik Pasca Ketegangan
2 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved