Mobil 1.300 cc ke Bawah Tak Boleh Jadi Taksi Online

Kamis, 03 November 2016 - 16:25 WIB
A A A
Minat anggota masyarakat untuk menjadi pengemudi taksi online sangat tinggi. Hal ini tak lepas dari minimnya lapangan pekerjaan di Indonesia.

Namun, tak semua mobil bisa menjadi taksi online. Selain harus mengutamakan keselamatan penumpang, kendaraan untuk taksi online juga harus memiliki spesifikasi mesin tertentu.

Pemerintah telah menetapkan, mobil dengan kapasitas mesin 1.300 cc ke bawah tak boleh menjadi taksi online. Kebijakan ini berbeda dengan kebijakan sebelumnya.
(gar)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Gary Steven
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
1 minggu yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
1 minggu yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved