Registrasi Kartu Prabayar Tak Perlu Menginput Nama Ibu Kandung

Kamis, 19 Oktober 2017 - 22:38 WIB
A A A
Pemerintah mengeluarkan aturan agar seluruh pelanggan kartu prabayar meregistrasi ulang kartu teleponnya. Dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017, tepat pada 31 Oktober nanti seluruh pelanggan telepon seluler, baik pelanggan lama maupun baru wajib mendaftarkan nomor yang dimilikinya.

Registrasi akan dihubungkan dengan nomor induk kependudukan (NIK) di kartu tanda penduduk (KTP), dan nomor kartu keluarga (KK). Namun belakangan beredar kabar pelanggan wajib menyertakan nama ibu kandung.

Hal ini langsung dibantah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). "Tidak perlu input (masukan) nama ibu kandung. Format yang diberlakukan hanya perlu NIK dan no KK," ungkap Plt Humas Kemenkominfo kepada SINDOnews di Jakarta, Selasa (17/10). Dia pun menegaskan, bila ada permintaan seperti input nama ibu kandung tidak perlu ditanggapi. "Itu tidak benar. Rekomendasinya cukup NIK dan no KK," katanya tegas.



Artikel terkait

(rmy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Romulus Simanungkalit
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
1 minggu yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
1 minggu yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved