Registrasi Kartu Prabayar Tak Perlu Menginput Nama Ibu Kandung

Kamis, 19 Oktober 2017 - 22:38 WIB
A A A
Pemerintah mengeluarkan aturan agar seluruh pelanggan kartu prabayar meregistrasi ulang kartu teleponnya. Dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017, tepat pada 31 Oktober nanti seluruh pelanggan telepon seluler, baik pelanggan lama maupun baru wajib mendaftarkan nomor yang dimilikinya.

Registrasi akan dihubungkan dengan nomor induk kependudukan (NIK) di kartu tanda penduduk (KTP), dan nomor kartu keluarga (KK). Namun belakangan beredar kabar pelanggan wajib menyertakan nama ibu kandung.

Hal ini langsung dibantah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). "Tidak perlu input (masukan) nama ibu kandung. Format yang diberlakukan hanya perlu NIK dan no KK," ungkap Plt Humas Kemenkominfo kepada SINDOnews di Jakarta, Selasa (17/10). Dia pun menegaskan, bila ada permintaan seperti input nama ibu kandung tidak perlu ditanggapi. "Itu tidak benar. Rekomendasinya cukup NIK dan no KK," katanya tegas.



Artikel terkait

(rmy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Romulus Simanungkalit
Jurnalis
Video Terkini
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
3 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
3 hari yang lalu
Bukan Uang Tunai, Suap...
News
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
3 hari yang lalu
IRAN GEMPUR KUWAIT &...
News
IRAN GEMPUR KUWAIT & BAHRAIN! Rilis Video Peluncuran Rudal Balistik!
3 hari yang lalu
Rekaman IRGC Dirilis!...
News
Rekaman IRGC Dirilis! Iran Gempur Kuwait dan Bahrain dalam Serangan Balasan
3 hari yang lalu
Jokowi Buka Suara! Soal...
News
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
3 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved