Registrasi Kartu Prabayar Tak Perlu Cantumkan Nama Ibu Kandung

Sabtu, 21 Oktober 2017 - 19:23 WIB
A A A
Pemerintah mengeluarkan aturan agar seluruh pelanggan kartu prabayar meregistrasi ulang kartu teleponnya. Dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017, tepat pada Selasa (31/10), seluruh pelanggan telepon seluler, baik pelanggan lama maupun baru, wajib mendaftarkan nomor yang dimilikinya.

Registrasi akan dihubungkan dengan nomor induk kependudukan (NIK) di kartu tanda penduduk (KTP), dan nomor kartu keluarga (KK). Namun belakangan beredar kabar pelanggan wajib menyertakan nama ibu kandung.

Hal ini langsung dibantah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Dia pun menegaskan, bila ada permintaan seperti input nama ibu kandung tidak perlu ditanggapi.

Artikel terkait

(gar)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Gary Steven
Jurnalis
Video Terkini
KPK Bergerak! Usai OTT...
News
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
6 hari yang lalu
Balas Dendam Israel!...
News
Balas Dendam Israel! Iran Dibombardir Rudal Balistik Pasca Ketegangan
6 hari yang lalu
Netanyahu Blak-blakan...
News
Netanyahu Blak-blakan Bongkar Alasan Israel Gagalkan Gencatan Senjata AS-Iran!
6 hari yang lalu
Terkuak Alasan Shin...
News
Terkuak Alasan Shin Tae-yong Terima Tawaran Jadi Pelatih Baru Persija
6 hari yang lalu
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
1 minggu yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved