Tata Cara Registrasi Kartu Ponsel Prabayar

Selasa, 31 Oktober 2017 - 20:23 WIB
A A A
Para pengguna ponsel diwajibkan melakukan registrasi ulang nomor kartu seluler (SIM card) prabayar per hari ini, Selasa (31/10). Ketentuan ini wajib penuhi oleh seluruh pengguna kartu.

Jika tidak melakukan registrasi ulang, nomor pengguna akan diblokir. Registrasi kartu seluler ini diberlakukan baik untuk pelanggan kartu lama maupun kartu baru.

Pendaftaran bisa dilakukan melalui sms, online, dan melalui gerai operator masing-masing. Di dalam proses registrasi, pelanggan hanya perlu mengirimkan SMS ke 4444 dengan format tertentu.
(gar)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Gary Steven
Jurnalis
Video Terkini
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
2 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
2 hari yang lalu
Bukan Uang Tunai, Suap...
News
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
2 hari yang lalu
IRAN GEMPUR KUWAIT &...
News
IRAN GEMPUR KUWAIT & BAHRAIN! Rilis Video Peluncuran Rudal Balistik!
2 hari yang lalu
Rekaman IRGC Dirilis!...
News
Rekaman IRGC Dirilis! Iran Gempur Kuwait dan Bahrain dalam Serangan Balasan
2 hari yang lalu
Jokowi Buka Suara! Soal...
News
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
2 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved