Tata Cara Registrasi Kartu Ponsel Prabayar

Selasa, 31 Oktober 2017 - 20:23 WIB
A A A
Para pengguna ponsel diwajibkan melakukan registrasi ulang nomor kartu seluler (SIM card) prabayar per hari ini, Selasa (31/10). Ketentuan ini wajib penuhi oleh seluruh pengguna kartu.

Jika tidak melakukan registrasi ulang, nomor pengguna akan diblokir. Registrasi kartu seluler ini diberlakukan baik untuk pelanggan kartu lama maupun kartu baru.

Pendaftaran bisa dilakukan melalui sms, online, dan melalui gerai operator masing-masing. Di dalam proses registrasi, pelanggan hanya perlu mengirimkan SMS ke 4444 dengan format tertentu.
(gar)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Gary Steven
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
1 minggu yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
1 minggu yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved