Tujuh Gol Dicetak, Osvaldo Haay Pimpin Puncak Top Skor SEA Games 2019

Jum'at, 06 Desember 2019 - 16:42 WIB
A A A
Dua dari empat gol timnas Indonesia ke gawang Laos dalam laga cabang sepakbola SEA Games 2019 dicetak oleh Osvaldo Haay. Torehan ini membuatnya menjadi daftar pencetak gol terbanyak atau top scorer.

Bermain di Stadion Imus Granstad, Kamis sore (4/12/2019) waktu Manila, Filipina, Saddil Ramdani membawa keunggulan Merah Putih pada menit ke-5. Di babak kedua Indonesia masih tampil gemilang, dan tiga gol tambahan berhasil dicetak ke gawang Laos.

Osvaldo Haay berhasil mencetak dua gol dan satu gol lainnya dari Bagas Adi Nugroho. Setelah menang dalam laga ini, dipastikan Garuda Muda melaju ke semifinal. Sebelumnya lima laga telah dilalui timnas dalam cabang olahraga sepakbola SEA Games 2019 Manila Filipina.

Osvaldo Ardiles Haay terus menambah koleksi golnya. Tercatat tujuh gol diraihnya selama ajang ini berlangsung. Dalam laga melawan Brunei, ia berhasil mencetak tiga gol. Sebelumnya, dua gol dicetak pemain kelahiran Jayapura, 1 Mei 1997 ini ketika timnas bertemu Thailand dan Singapura. Torehan tujuh gol membuat Osvaldo memimpin daftar pencetak gol terbanyak atau top scorer.
(ary)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Arie Yudhistira
Jurnalis
Video Terkini
KPK Bergerak! Usai OTT...
News
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
3 hari yang lalu
Balas Dendam Israel!...
News
Balas Dendam Israel! Iran Dibombardir Rudal Balistik Pasca Ketegangan
3 hari yang lalu
Netanyahu Blak-blakan...
News
Netanyahu Blak-blakan Bongkar Alasan Israel Gagalkan Gencatan Senjata AS-Iran!
3 hari yang lalu
Terkuak Alasan Shin...
News
Terkuak Alasan Shin Tae-yong Terima Tawaran Jadi Pelatih Baru Persija
3 hari yang lalu
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
1 minggu yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved