Prostitusi Anak di Jember Digerebek, Polisi Tangkap Mesum

Kamis, 26 Maret 2020 - 15:47 WIB
A A A
Seorang lelaki hidung belang diringkus anggota unit reskrim polsek Jenggawah usai tertangkap tangan berada dalam kamar bersama seorang anak di bawah umur. Praktek prostitusi di sebuah rumah di Kecamatan Jenggawah, Jember ini terbongkar atas aduan warga sekitar yang resah.

Polisi menangkap seorang pelaku A (45) dan DA (13) berikut dengan seorang penyedia jasa prostitusi sekaligus pemilik rumah. Kepada polisi, pelaku A mengaku sudah tiga kali menggunakan jasa DA dengan tarif mulai dari Rp300 ribu - Rp500 ribu sekali kencan.

Atas perbuatannya pelaku A dijerat pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan TA sebagai mucikari dijerat pasal 296 KUHP Perbuatan Pencabulan dengan ancaman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.
(ary)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Arie Yudhistira
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
2 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
2 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
5 hari yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
5 hari yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
6 hari yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
6 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved