Pemprov DKI Perpanjang Masa Tanggap Corona Hingga 19 April

Senin, 30 Maret 2020 - 18:00 WIB
A A A
Suasana lengang Jakarta sejak beberapa hari terakhir seperti ini akan terus berlanjut, hal ini menyusul keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memperpanjang status tanggap darurat terkait virus Corona di Jakarta.

Status tanggap darurat yang semula tanggal 5 April diperpanjang hingga 19 April 2020. Perpanjangan status tanggap darurat di Jakarta berlaku bagi para pekerja dan siswa untuk terus mengerjakan pekerjaan dan belajar di rumah.

Selain itu orang dalam pantauan atau ODP diminta untuk tidak meninggalkan Jakarta agar pemerintah dapat terus membantu dan memfasilitasi masalah kesehatan.
(ary)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Arie Yudhistira
Jurnalis
Video Terkini
Dino Patti Djalal Kritik...
News
Dino Patti Djalal Kritik Keras Soal Utusan RI ke Pemakaman Khamenei!
5 hari yang lalu
Sepekan Menghilang,...
News
Sepekan Menghilang, Nadira Mahasiswi Telkom Kembali ke Rumah
5 hari yang lalu
Arab Saudi Kirim Delegasi...
News
Arab Saudi Kirim Delegasi ke Pemakaman Khamenei, Ini Alasannya!
6 hari yang lalu
Sidang Perdana Memanas!...
News
Sidang Perdana Memanas! Pengacara Dokter Tifa Marah Besar, Tuding Jaksa Sembunyikan Sesuatu!
1 minggu yang lalu
Ekspresi Dokter Tifa...
News
Ekspresi Dokter Tifa Saat Tiba di PN Jakarta Timur, Jalani Sidang Perdana!
1 minggu yang lalu
Sidang Dokter Tifa:...
News
Sidang Dokter Tifa: 25 Advokat Turun Tangan, Protes Belum Terima BAP!
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved