Polda Metro Jaya Tangkap 3 Penyebar Hoaks Terkait Corona

Selasa, 31 Maret 2020 - 10:14 WIB
A A A
Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka penyebar hoaks terkait pandemi corona dan pelaku dijerat UU ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Ketiga pelaku ini berinisial RI, yang merupakan pembuat video yang mengaku wilayah lockdown.

Selain itu polisi juga menangkap? penyebar video hoaks penutupan pintu tol Jakarta dan seorang wanita berinisial H yang menyebarkan hoaks tentang adanya pengunjung Bandara Soekarno-Hatta yang positif Corona.

Para pelaku mengatakan menyebarkan hoaks dengan berbagai macam modus yakni iseng dan bercanda di media sosial. Pelaku diancam pasal 45 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE juncto pasal KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
(ary)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Arie Yudhistira
Jurnalis
Video Terkini
Dino Patti Djalal Kritik...
News
Dino Patti Djalal Kritik Keras Soal Utusan RI ke Pemakaman Khamenei!
5 hari yang lalu
Sepekan Menghilang,...
News
Sepekan Menghilang, Nadira Mahasiswi Telkom Kembali ke Rumah
5 hari yang lalu
Arab Saudi Kirim Delegasi...
News
Arab Saudi Kirim Delegasi ke Pemakaman Khamenei, Ini Alasannya!
6 hari yang lalu
Sidang Perdana Memanas!...
News
Sidang Perdana Memanas! Pengacara Dokter Tifa Marah Besar, Tuding Jaksa Sembunyikan Sesuatu!
1 minggu yang lalu
Ekspresi Dokter Tifa...
News
Ekspresi Dokter Tifa Saat Tiba di PN Jakarta Timur, Jalani Sidang Perdana!
1 minggu yang lalu
Sidang Dokter Tifa:...
News
Sidang Dokter Tifa: 25 Advokat Turun Tangan, Protes Belum Terima BAP!
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved