Masa Kerja di Rumah Bagi ASN Diperpanjang Hingga 21 April

Selasa, 31 Maret 2020 - 10:34 WIB
A A A
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi perpanjang masa bekerja dari rumah bagi kalangan aparatur sipil negara hingga 21 April mendatang. Perpanjangan masa bekerja di rumah bagi ASN diatur dalam surat edaran MENPANRB No 34 tahun 2020 yang mengubah surat edaran sebelumnya tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam rangka mencegah penyebaran virus covid-19.

Semula masa bekerja dari rumah bagi ASN hanya berlaku hingga 31 Maret 2020 namun karena penyebaran covid-19 masih memperihatinkan maka masa bekerja dari rumah di perpanjang hingga 21 April 2020. MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menegaskan meski tidak ke kantor para ASN harus tetap bekerja untuk melayani masyarakat. Terkait pengawasan kinerja ASN bekerja dari rumah diserahkan pada masing masing kementrian lembaga dan juga daerah serta disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
(ary)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Arie Yudhistira
Jurnalis
Video Terkini
Dino Patti Djalal Kritik...
News
Dino Patti Djalal Kritik Keras Soal Utusan RI ke Pemakaman Khamenei!
5 hari yang lalu
Sepekan Menghilang,...
News
Sepekan Menghilang, Nadira Mahasiswi Telkom Kembali ke Rumah
5 hari yang lalu
Arab Saudi Kirim Delegasi...
News
Arab Saudi Kirim Delegasi ke Pemakaman Khamenei, Ini Alasannya!
6 hari yang lalu
Sidang Perdana Memanas!...
News
Sidang Perdana Memanas! Pengacara Dokter Tifa Marah Besar, Tuding Jaksa Sembunyikan Sesuatu!
1 minggu yang lalu
Ekspresi Dokter Tifa...
News
Ekspresi Dokter Tifa Saat Tiba di PN Jakarta Timur, Jalani Sidang Perdana!
1 minggu yang lalu
Sidang Dokter Tifa:...
News
Sidang Dokter Tifa: 25 Advokat Turun Tangan, Protes Belum Terima BAP!
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved