Pandemi Corona, Pemerintah Wajibkan Pelaku Usaha Tetap Bayar THR

Jum'at, 03 April 2020 - 15:26 WIB
A A A
Akibat penyebaran virus Corona (Covid-19) di seluruh wilayah Indonesia banyak perusahaan yang terdampak. Meski demikian pemerintah tetap mewajibkan perusahaan dan pelaku usaha untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawainya. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 06 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Usai rapat terbatas dengan Presiden, Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan untuk mempermudah pelaku usaha pemerintah akan mengeluarkan sejumlah stimulus tambahan.
(ary)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Arie Yudhistira
Jurnalis
Video Terkini
Dino Patti Djalal Kritik...
News
Dino Patti Djalal Kritik Keras Soal Utusan RI ke Pemakaman Khamenei!
5 hari yang lalu
Sepekan Menghilang,...
News
Sepekan Menghilang, Nadira Mahasiswi Telkom Kembali ke Rumah
5 hari yang lalu
Arab Saudi Kirim Delegasi...
News
Arab Saudi Kirim Delegasi ke Pemakaman Khamenei, Ini Alasannya!
6 hari yang lalu
Sidang Perdana Memanas!...
News
Sidang Perdana Memanas! Pengacara Dokter Tifa Marah Besar, Tuding Jaksa Sembunyikan Sesuatu!
1 minggu yang lalu
Ekspresi Dokter Tifa...
News
Ekspresi Dokter Tifa Saat Tiba di PN Jakarta Timur, Jalani Sidang Perdana!
1 minggu yang lalu
Sidang Dokter Tifa:...
News
Sidang Dokter Tifa: 25 Advokat Turun Tangan, Protes Belum Terima BAP!
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved