Pandemi Corona, Pemerintah Wajibkan Pelaku Usaha Tetap Bayar THR

Jum'at, 03 April 2020 - 15:26 WIB
A A A
Akibat penyebaran virus Corona (Covid-19) di seluruh wilayah Indonesia banyak perusahaan yang terdampak. Meski demikian pemerintah tetap mewajibkan perusahaan dan pelaku usaha untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawainya. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 06 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Usai rapat terbatas dengan Presiden, Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan untuk mempermudah pelaku usaha pemerintah akan mengeluarkan sejumlah stimulus tambahan.
(ary)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Arie Yudhistira
Jurnalis
Video Terkini
KPK Bergerak! Usai OTT...
News
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
2 hari yang lalu
Balas Dendam Israel!...
News
Balas Dendam Israel! Iran Dibombardir Rudal Balistik Pasca Ketegangan
2 hari yang lalu
Netanyahu Blak-blakan...
News
Netanyahu Blak-blakan Bongkar Alasan Israel Gagalkan Gencatan Senjata AS-Iran!
2 hari yang lalu
Terkuak Alasan Shin...
News
Terkuak Alasan Shin Tae-yong Terima Tawaran Jadi Pelatih Baru Persija
2 hari yang lalu
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
6 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
6 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved