Tiba di Soetta, Dua WNA Asal China dan Filipina Ditolak Masuk

Minggu, 05 April 2020 - 18:38 WIB
A A A
Antrean jalur warga negara asing dipadati pulhan WNA, Sabtu (4/4) siang. Mereka baru saja tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten dan akan menjalani pemeriksaan paspor. Tak ada penerapan physical distancing dalam antrian, para WNA juga kebanyakan tidak menggunakan masker.

Sebanyak 39 WNA tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Sabtu (4/4/2020). Dua di antaranya yakni WNA asal China dan Filipina ditolak masuk karena keduanya tidak masuk dalam pengecualian yang diatur dalam Permenkumham. Dalam Permenkumham No 11 tahun 2020, larangan masuk untuk semua WNA kecuali orang asing pemegang izin tinggal terbatas, pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas serta tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan, didasari alasan kemanusiaan, awak alat angkut laut, udara maupun darat, serta orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional.

Izin masuk diberikan kepada ke-enam pengecualian dengan sejumlah syarat ketat, termasuk di antaranya bersedia menjalani karantina selama dua pekan.
(ary)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Arie Yudhistira
Jurnalis
Video Terkini
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
4 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
4 hari yang lalu
Bukan Uang Tunai, Suap...
News
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
4 hari yang lalu
IRAN GEMPUR KUWAIT &...
News
IRAN GEMPUR KUWAIT & BAHRAIN! Rilis Video Peluncuran Rudal Balistik!
4 hari yang lalu
Rekaman IRGC Dirilis!...
News
Rekaman IRGC Dirilis! Iran Gempur Kuwait dan Bahrain dalam Serangan Balasan
4 hari yang lalu
Jokowi Buka Suara! Soal...
News
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
4 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved