Karantina Pertanian...
1/7
Petugas menunjukkan berbagai jenis burung asal Makassar di kantor Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya, Jawa Timur.
Karantina Pertanian...
2/7
Petugas menunjukkan burung gagak asal Makassar di kantor Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya, Jawa Timur,
Karantina Pertanian...
3/7
Petugas menunjukkan kura-kura asal Makassar di kantor Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya, Jawa Timur.
Karantina Pertanian...
4/7
Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Surabaya berhasil menggagalkan pemasukan 633 burung dan kura-kura asal Makassar.
Karantina Pertanian...
5/7
Ratusan burung yang tidak dilengkapi dengan dokumen kesehatan dari daerah asal tersebut terdiri dari 6 Kakaktua Jambul Putih, 19 Nuri Tanimbar, 285 kura-kura, 313 Jalak Rio-Rio, dan 10 ekor Merpati Hitam Sulawesi.
Karantina Pertanian...
6/7
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 88 dalam UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, pelanggaran terhadap persyaratan karantina antar area bisa dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, dan pidana denda maksimal Rp 2 miliar.
Karantina Pertanian...
7/7
Petugas menunjukkan kura-kura asal Makassar di kantor Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya, Jawa Timur, Selasa (02/3/2021).
Karantina Pertanian...
Karantina Pertanian...
Karantina Pertanian...
Karantina Pertanian...
Karantina Pertanian...
Karantina Pertanian...
Karantina Pertanian...

Karantina Pertanian Surabaya Gagalkan Penyelundupan 633 Burung dan Kura-kura Asal Makassar

Selasa, 02 Maret 2021 - 14:00 WIB
A A A
Petugas menunjukkan kura-kura asal Makassar di kantor Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya, Jawa Timur, Selasa (02/3/2021). Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Surabaya berhasil menggagalkan pemasukan 633 burung dan kura-kura asal Makassar. Ratusan burung yang tidak dilengkapi dengan dokumen kesehatan dari daerah asal tersebut terdiri dari 6 Kakaktua Jambul Putih, 19 Nuri Tanimbar, 285 kura-kura, 313 Jalak Rio-Rio, dan 10 ekor Merpati Hitam Sulawesi.

Saat ditemukan, ratusan burung dan kura-kura dikemas dalam keranjang plastik dan kandang kawat serta disembunyikan di belakang kursi sopir serta di atas kepala truk di kapal KM. Dharma Rucitra dari Makassar.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 88 dalam UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, pelanggaran terhadap persyaratan karantina antar area bisa dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, dan pidana denda maksimal Rp 2 miliar.
(sra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di Galerimu Unggah Foto
Foto Terkait
Penyelundupan 2.440...
Penyelundupan 2.440 Ekor Burung Asal Riau Berhasil Digagalkan
Pamtas Gagalkan Penyelundupan...
Pamtas Gagalkan Penyelundupan 7,1 Kg Sabu Asal Malaysia
Balai Karantina Pertanian...
Balai Karantina Pertanian Makassar Musnahkan Bibit Tanaman Ilegal
Polda Jateng Gagalkan...
Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan 18 Burung Kasturi Kepala Hitam di Pelabuhan Juwana Pati
Polisi Gagalkan Penyelundupan...
Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia
Polisi Gagalkan Penyelundupan...
Polisi Gagalkan Penyelundupan WNI ke Australia
Foto Terkini
Jelang Perayaan Malam...
Jelang Perayaan Malam Puncak HUT Ke-499 Jakarta
12 jam yang lalu
Longsor di Bendungan...
Longsor di Bendungan Hilir Rusak Rumah Warga
12 jam yang lalu
Perkuat Keamanan Digital...
Perkuat Keamanan Digital di Era Cloud dan AI, BDO di Indonesia Tekankan Pentingnya Ketahanan Siber
21 jam yang lalu
Wakil Presiden RI Tinjau...
Wakil Presiden RI Tinjau Fasilitas Produksi dan Proses Konversi Motor Listrik United E-Motor Plant 3
22 jam yang lalu
Menjelajah Batavia Lama,...
Menjelajah Batavia Lama, Jejak Bung Karno hingga Charlie Chaplin di Jantung Kota Tua Jakarta
23 jam yang lalu
Natasya Sabella Buka...
Natasya Sabella Buka Musiczone di Anjungan Sarinah
1 hari yang lalu
Foto Terpopuler
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Barang-Barang Eks Hotel...
Barang-Barang Eks Hotel Sultan Mulai Direlokasi
Kickoff IID 2026, BSKDN...
Kickoff IID 2026, BSKDN Kemendagri Ajak Daerah Perkuat Inovasi di Tengah Tantangan Fiskal
Mengintip De Tiger,...
Mengintip De Tiger, Bar Speakeasy Poolside di Kota Tua yang Akan Dibuka Pekan Ini
HISFARSI DKI Jakarta...
HISFARSI DKI Jakarta Dorong Transformasi Rumah Sakit Lewat Benchmarking Internasional di Malaysia
Pameran Foto Perisai...
Pameran Foto Perisai Tunas Soroti Perlindungan Anak di Ruang Digital