Oberlin SH: Seharusnya...
1/2
Praktisi Hukum Praktisi hukum Oberlin Sinaga saat berada di kantornya, Jakarta.
Oberlin SH: Seharusnya...
2/2
Praktisi Hukum Praktisi hukum Oberlin Sinaga.
Oberlin SH: Seharusnya...
Oberlin SH: Seharusnya...

Oberlin SH: Seharusnya KY, Bawas MK dan Menkumham Beri Perhatian Khusus

Kamis, 25 Maret 2021 - 06:00 WIB
A A A
Presiden Joko Widodo (Jokowi) disurati oleh Tunggul P Sihombing,Labora Sitorus, I Putu Suarjana dan Muchtar Effendi. Isi dari surat terbuka itu adalah menjelaskan serta melampirkan berbagai kejanggalan proses hukum yang mereka alami.

Pada surat tertanggal 11 Maret 2021 tersebut, juga berisi beberapa poin terkait proses peradilan yang dinilai tidak sesuai dengan amanat undang-undang serta diduga sebagai produk dari mafia peradilan yang ada di Mahkamah Agung (MA).

Tunggul diketahui terjerat kasus korupsi penanganan flu burung, sementara Labora menjadi terpidana dalam kasus pencucian uang dan pencurian kayu. Kemudian I Putu Suarjana, tersangkut kasus korupsi dana operasional, dan Muchtar Effendi dipenjara lantaran kasus pencucian uang. Praktisi hukum Oberlin Sinaga, menilai wajar apa yang disampaikan para terpidana tersebut kepada Presiden.

Apalagi, berdasarkan amar putusan yang ada, sudah selayaknya permasalahan yang menjerat mereka turut mendapat perhatian dari Komisi Yudisial (KY).

"Seharusnya berdasarkan amar putusan yang ada sudah selayaknya Komisi Yudisial, Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung, terutama Menteri Hukum dan HAM memberikan perhatian lebih terhadap permasalahan ini, terutama bila benar LP Kelas I Cipinang Jakarta Timur menerima eksekusi tanpa putusan atau salinan putusan yang tidak sesuai dengan amanat UU," kata Oberlin, Kamis (25/3).

"Terlebih lagi Lapas Cipinang menetapkan daftar ekspirasi yang merupakan rekayasa. Merujuk Pasal 200 UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Pasal 50 Ayat 2 dan Pasal 52 Ayat 2 UU No 48 Tahun 2008 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM No M.HH-24.PK. 01.01.01 Tahun 2011 tentang Pengeluaran Tahanan demi Hukum, berbagai pelanggaran ini para korban harus bebas demi hukum," imbuh pria yang berprofesi sebagai advokat ini.

Selain itu, kata Oberlin permasalahan ini sudah selayaknya menjadi perhatian publik. Mengingat, diduga terdapat putusan yang dinilai bertentangan dengan undang-undang dalam perkara itu.

"Menyikapi hal tersebut, sudah selayaknya menjadi perhatian publik apalagi diduga terdapat putusan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan UU tentang Pemberantasan Korupsi karena sifatnya sangat diskriminatif, tidak sesuai prinsip equal before the law dan melindungi penguasa dan penjahat sebenarnya," ungkap Oberlin.
(sra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di Galerimu Unggah Foto
Foto Terkait
Tinjau RS Korban Erupsi...
Tinjau RS Korban Erupsi Semeru, Kapolri Instruksikan Beri Perhatian Khusus ke Lansia, Ibu Hamil dan Anak
DWP BSKDN Kemendagri...
DWP BSKDN Kemendagri Beri Perhatian Terhadap Isu Perempuan
PPLI Berikan Perhatian...
PPLI Berikan Perhatian Khusus Keluarga Karyawan Alami Kecelakaan Kerja
Anies Beri Nama Blok...
Anies Beri Nama Blok Pemakaman Khusus Covid-19 di TPU Rorotan
Menkumham Yasonna dan...
Menkumham Yasonna dan Ketua KPK Rapat dengan Komisi III DPR
Makan Siang Bersama,...
Makan Siang Bersama, Ridwan Kamil Beri Nasihat kepada Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden
Foto Terkini
Sudaryono Tiba di Kantor...
Sudaryono Tiba di Kantor BGN usai Dilantik Presiden Prabowo
1 jam yang lalu
PPLI dan DESI Perkuat...
PPLI dan DESI Perkuat Penegakan Hukum Lingkungan
1 jam yang lalu
Potret Kebersamaan Satgas...
Potret Kebersamaan Satgas TMMD Bersama Warga Desa Watuduwur
11 jam yang lalu
Safrizal ZA: Gerakan...
Safrizal ZA: Gerakan Indonesia ASRI Harus Menjadi Budaya, Dimulai dari Aksi Nyata Menjaga Lingkungan
12 jam yang lalu
KPK Tahan Bupati Lombok...
KPK Tahan Bupati Lombok Barat Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi
16 jam yang lalu
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Ganti Lima Pejabat
16 jam yang lalu
Foto Terpopuler
Mengunjungi Pameran...
Mengunjungi Pameran Jakarta Provoke 2026 di Taman Menteng
Potret Aksi Dukung Pemkot...
Potret Aksi Dukung Pemkot Palembang Tolak LGBT
Parade Kebaya Pecahkan...
Parade Kebaya Pecahkan Rekor MURI
Perusahaan Tiongkok...
Perusahaan Tiongkok Perkuat SDM Jaga Investasi di Indonesia
Rapat Pleno KPU Tetapkan...
Rapat Pleno KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih pada PDPB Semester I 2026
Komisi XI DPR dan Pemerintah...
Komisi XI DPR dan Pemerintah Sepakati RUU PFII Dibawa ke Paripurna