Larangan Mudik, Seluruh...
1/5
Calon penumpang saat menunggu bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
Larangan Mudik, Seluruh...
2/5
Kementerian Perhubungan melarang total moda transportasi untuk beroperasi pada periode 6 hingga 17 Mei 2021, untuk menerapkan larangan mudik.
Larangan Mudik, Seluruh...
3/5
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, larangan moda transportasi untuk beroperasi juga berlaku untuk perjalanan darat.
Larangan Mudik, Seluruh...
4/5
Kementerian Perhubungan melarang total moda transportasi untuk beroperasi pada periode 6 hingga 17 Mei 2021, untuk menerapkan larangan mudik.
Larangan Mudik, Seluruh...
5/5
Calon penumpang saat menaiki bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Sabtu (10/4/2021).
Larangan Mudik, Seluruh...
Larangan Mudik, Seluruh...
Larangan Mudik, Seluruh...
Larangan Mudik, Seluruh...
Larangan Mudik, Seluruh...

Larangan Mudik, Seluruh Moda Transportasi Stop Beroperasi pada 6-17 Mei 2021

Sabtu, 10 April 2021 - 17:05 WIB
A A A
Calon penumpang saat menaiki bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Sabtu (10/4/2021). Kementerian Perhubungan melarang total moda transportasi untuk beroperasi pada periode 6 hingga 17 Mei 2021, untuk menerapkan larangan mudik. Namun, Kementerian Perhubungan memberikan daftar pengecualian kendaraan yang masih diperbolehkan ke luar kota.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, larangan moda transportasi untuk beroperasi juga berlaku untuk perjalanan darat. Di mana ada beberapa jenis kendaraan dan moda transportasi yang akan dilarang pada masa mudik lebaran tahun ini.

Pertama adalah kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang. Lalu kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor. "Serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Sementara itu, ada beberapa kendaraan yang masih diperbolehkan untuk melakukan perjalanan, pertama adalah kendaraan pimpinan tinggi lembaga RI. Kemudian kendaraan dinas operasional berplat dinas TNI dan juga Polri.
(sra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di Galerimu Unggah Foto
Foto Terkait
Larangan Mudik, KAI...
Larangan Mudik, KAI Wajib Batalkan Jadwal Keberangkatan Kereta 6-17 Mei 2021
BPTJ Akan Hentikan Operasional...
BPTJ Akan Hentikan Operasional Bus Saat Pelarangan Mudik 6-17 Mei 2021
Peran Daerah Antisipasi...
Peran Daerah Antisipasi Larangan Mudik Lebaran 2021
Pemasangan Stiker Khusus...
Pemasangan Stiker Khusus Bus yang Beroperasi saat Larangan Mudik
Foto Terkini
Jonatan Christie Gagal...
Jonatan Christie Gagal Raih Gelar Indonesia Open 2026
15 jam yang lalu
BCA Syariah Rayakan...
BCA Syariah Rayakan Sahabat Berkahmu, Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah
17 jam yang lalu
Satu Dekade Membangun...
Satu Dekade Membangun Literasi Keuangan Berbasis Emas di Indonesia
23 jam yang lalu
Tehillim Concert Antarkan...
Tehillim Concert Antarkan Liliana Tanoesoedibjo Raih Penghargaan MURI Kartini
1 hari yang lalu
Jonatan Christie Melaju...
Jonatan Christie Melaju ke Final Indonesia Open 2026
1 hari yang lalu
Waisak Buddhayana DKI,...
Waisak Buddhayana DKI, Menebar Cinta untuk Perdamaian
1 hari yang lalu
Foto Terpopuler
Penyidik KPK Geledah...
Penyidik KPK Geledah Kediaman Silmy Karim Terkait Pengembangan Perkara
Berbagi Kepedulian dan...
Berbagi Kepedulian dan Semangat Sehat di Hari Lansia Nasional
Aksi Perenang Bersaing...
Aksi Perenang Bersaing di Opening Indonesia Short Course Emerging Series 2026
Waisak Buddhayana DKI,...
Waisak Buddhayana DKI, Menebar Cinta untuk Perdamaian
Pengunjung Berburu Perlengkapan...
Pengunjung Berburu Perlengkapan Outdoor di Indofest 2026
Hutan Petrofin Tumbuh...
Hutan Petrofin Tumbuh di 23 Kota, Elnusa Petrofin Perkuat Jejak Hijau Jalur Distribusi Energi