Larangan Mudik, KAI...
1/6
Calon penumpang berjalan di area keberangkatan Stasiun Pasar Senen, Jakarta.
Larangan Mudik, KAI...
2/6
Calon penumpang berjalan di area keberangkatan Stasiun Pasar Senen, Jakarta.
Larangan Mudik, KAI...
3/6
Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI diwajibkan membatalkan jadwal keberangkatan kereta pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 dan mengembalikan 100% biaya tiket kepada penumpang yang telah membeli tiket.
Larangan Mudik, KAI...
4/6
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No.13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Larangan Mudik, KAI...
5/6
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI diwajibkan membatalkan jadwal keberangkatan kereta pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 dan mengembalikan 100% biaya tiket kepada penumpang yang telah membeli tiket.
Larangan Mudik, KAI...
6/6
Calon penumpang berjalan di area keberangkatan Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (26/4/2021).
Larangan Mudik, KAI...
Larangan Mudik, KAI...
Larangan Mudik, KAI...
Larangan Mudik, KAI...
Larangan Mudik, KAI...
Larangan Mudik, KAI...

Larangan Mudik, KAI Wajib Batalkan Jadwal Keberangkatan Kereta 6-17 Mei 2021

Selasa, 27 April 2021 - 06:00 WIB
A A A
Calon penumpang berjalan di area keberangkatan Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (26/4/2021). PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI diwajibkan membatalkan jadwal keberangkatan kereta pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 dan mengembalikan 100% biaya tiket kepada penumpang yang telah membeli tiket. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No.13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
(sra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di Galerimu Unggah Foto
Foto Terkait
Larangan Mudik, Seluruh...
Larangan Mudik, Seluruh Moda Transportasi Stop Beroperasi pada 6-17 Mei 2021
BPTJ Akan Hentikan Operasional...
BPTJ Akan Hentikan Operasional Bus Saat Pelarangan Mudik 6-17 Mei 2021
Peran Daerah Antisipasi...
Peran Daerah Antisipasi Larangan Mudik Lebaran 2021
KAI Mulai Buka Penjualan...
KAI Mulai Buka Penjualan Tiket Kereta Api Mudik Lebaran
Libur Panjang 14–17...
Libur Panjang 14–17 Mei, KAI Operasikan 270 Perjalanan LRT Jabodebek per Hari
KAI Berangkatkan 16...
KAI Berangkatkan 16 Ribu Peserta Mudik Gratis Mengunakan Kereta Api
Foto Terkini
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di KPK
19 jam yang lalu
Saat Rompi Pink Tak...
Saat Rompi Pink Tak Menyertai Penahanan Eks Jampidsus Febri Adriansyah
1 hari yang lalu
Exploration Day DBS...
Exploration Day DBS Buka Wawasan 80 Anak Komunitas Pemulung di Hari Anak Nasional
1 hari yang lalu
Profesional Kian Mencari...
Profesional Kian Mencari Fleksibilitas Karier dan Sumber Pendapatan Tambahan
1 hari yang lalu
Inovasi Advanced Formulation...
Inovasi Advanced Formulation dan Teknologi EEG Pertama Hadir untuk Dukung Perkembangan Otak Si Kecil
1 hari yang lalu
Atlet United Bike Kencana...
Atlet United Bike Kencana Ukir Prestasi Gemilang di Indonesia MTB National Championship 2026
1 hari yang lalu
Foto Terpopuler
Saat Rompi Pink Tak...
Saat Rompi Pink Tak Menyertai Penahanan Eks Jampidsus Febri Adriansyah
Lima Pejabat Tinggi...
Lima Pejabat Tinggi Madya Kejaksaan Agung Dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin
APMI Bersama BPDP Hadirkan...
APMI Bersama BPDP Hadirkan STORY 2026 Ekspedisi Aceh, Dorong Generasi Muda Bersuara untuk Sawit Baik Indonesia
MA dan KPK Gelar Peningkatan...
MA dan KPK Gelar Peningkatan Integritas, Patrialis Akbar : Hakim Harus Jaga 3 Hal Agar Tak Jual Putusan
Presiden Prabowo Subianto...
Presiden Prabowo Subianto Hadiri Peringatan Harlah ke-28 PKB
Penyerahan Santunan...
Penyerahan Santunan PT Taspen dan Bank Mandiri Taspen kepada Ahli Waris Rahmad Gobel